Tautan-tautan Akses

Ahok Siap Beri Sanksi Tegas Tempat Hiburan yang Buka Saat Ramadan


Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota Jakarta (Foto: VOA/Andylala)
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota Jakarta (Foto: VOA/Andylala)

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta keluarkan surat edaran mengenai penutupan sementara tempat hiburan malam sepanjang Ramadan dan Idul Fitri 1436 Hijriyah.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta pengelola tempat hiburan untuk menepati aturan penutupan tempat hiburan selama bulan Ramadan. Kepada wartawan di Balai Kota Jakarta Rabu (17/6) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memastikan, dirinya akan memberikan sanksi bagi para pengelola tempat hiburan yang melanggar ketentuan selama bulan Ramadan.

Ahok mengimbau kepada masyarakat untuk memiliki kesadaran diri dan bersama-sama menjaga bulan suci Ramadan dengan tidak melakukan hal-hal yang mengganggu kelancaran ibadah.

"Kita sangat tegas, kalau yang di luar jam kita kasih sanksi. Udah tempel stiker, itu sudah sangat tegas. Ya kalau menurut saya sih.. kita bisa berdebat ya.. kamu bilang nanti gimana. Yang dulu sempat berdebat, yang kerja di tempat hiburan Muslim bukan? Rata-rata Muslim juga. Apa penghasilannya turun jelang lebaran? Orang habis buka, Anda tarawih ke Masjid kan? Bukan ke tempat hiburan.. Payah banget iman lu. Gara-gara ada tempat hiburan lu tergoda trus ga ke masjid. Kan jadi lucu aja," kata Ahok.

Sementara itu, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Provinsi DKI Jakarta menyebarkan surat edaran mengenai penutupan sementara tempat hiburan malam sepanjang Ramadan dan Idul Fitri 1436 Hijriyah (H).

Kepala Disparbud DKI Jakarta Purba Hutapea, pengelola industri pariwisata telah menerima surat edaran tersebut. Aturan ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2004 mengenai kepariwisataan di DKI Jakarta. Hal ini menurutnya dalam rangka menghormati bulan suci Ramadan 1436 H. Ketentuan tersebut mengatur buka tutup tempat hiburan malam sepanjang Ramadan dan pada saat hari raya Idul Fitri. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat didenda Rp 5 juta atau pidana penjara tiga bulan.

Ahok Siap Beri Sanksi Tegas Tempat Hiburan Yang Buka Saat Ramadan
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:51 0:00

"Saat menjelang lebaran ada pengaturan tentang jam buka dan jam tutup dari industri pariwisata. Termasuk industri hiburan malam. Jadi ada pada waktu-waktu tertentu wajib tutup. Seperti griya pijat, diskotik, club itu wajib tutup. Ada juga yang boleh buka seperti karaoke dan musik hidup tapi waktunya dibatasi. Yaitu setelah orang selesai sholat tarawih," jelas Purba Hutapea.

Purba Hutapea juga meminta kepada Organisasi Masyarakat/ormas tidak melakukan aksi sweeping atau tindakan penyisiran main hakim sendiri terhadap tempat-tempat hiburan yang masih beroperasi di bulan Ramadan.

"Ya kita menghimbau juga kepada ormas untuk sweeping janganlah dilakukan. Karena hal ini merupakan tanggung jawab dari aparat yang berwenang. Kami membuka diri. Satpol PP, dinas pariwisata dan kepolisian menerima laporan masyarakat jika ada pelanggaran. Sekali lagi kami imbau jangan ada sweeping," lanjutnya.

Umat Muslim di Indonesia pada Kamis (18/6) sudah mulai melakukan ibadah puasa di bulan Ramadan 1436 H. Sementara itu pada Rabu (17/6) malam, umat Muslim di Indonesia melakukan ibadah sholat Tarawih yang berlangsung usai sholat Isya.

Recommended

XS
SM
MD
LG