Tautan-tautan Akses

Kelompok HAM Desak Indonesia Batalkan Hukuman Mati


Warga Australia terpidana hukuman mati Andrew Chan (tengah) dan Myuran Sukumaran (kiri) di penjara menunggu hasil pengadilan Denpasar di Bali, 8 Oktober 2010. (Foto: dok.)
Warga Australia terpidana hukuman mati Andrew Chan (tengah) dan Myuran Sukumaran (kiri) di penjara menunggu hasil pengadilan Denpasar di Bali, 8 Oktober 2010. (Foto: dok.)

Kelompok-kelompok HAM mendesak Indonesia membatalkan rencana eksekusi sembilan terpidana mati, termasuk dua penyelundup narkoba Australia. Mereka telah mendapat pemberitahuan resmi bahwa eksekusi dengan regu tembak dapat dilaksanakan dalam waktu 72 jam.

Dua warga Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran kemungkinan akan hidup hanya beberapa hari lagi. Kedua pemimpin kelompok yang dikenal sebagai Bali Nine itu, yakni sekelompok pemuda Australia yang dihukum karena penyelundupan narkoba, telah menunggu hukuman mati sejak 2006. Mereka kini telah diberitahu 72 jam sebelum eksekusi oleh pihak berwenang Indonesia, meskipun tanggal pasti eksekusi belum diketahui.

Pemerintah Australia telah memohon Jakarta agar mengampuni dua warga negara Australia tersebut.

Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop, khawatir bahwa waktunya hampir habis.

“Saya mengkhawatirkan yang terburuk. Saya khawatir bahwa Indonesia akan melanjutkan eksekusi dua warga Australia itu. Saya sangat prihatin dengan ini. Saya telah berusaha melakukan kontak dengan menteri luar negeri Indonesia Retno Marsudi untuk menyatakan keprihatinan kita,” ujar Bishop.

Meskipun ada tekanan diplomatik dari seluruh dunia, Indonesia tampaknya berniat melaksanakan hukuman mati terhadap dua warga Australia itu, bersama masing-masing satu orang warga Brazil, Ghana, Nigeria dan Filipina.

Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon mengimbau Indonesia agar mengampuni kelompok itu dan membatalkan eksekusi bagi mereka.

Berbagai kelompok HAM juga mendesak Indonesia agar mengubah niatnya.

Diana Sayed, juru kampanye krisis dari Amnesty International mengatakan masih ada waktu bagi Jakarta untuk mempertimbangkan kembali sikapnya.

“Tidak ada kata terlambat. Dimana ada kehidupan di situ ada harapan. Masih ada waktu untuk menghentikan eksekusi ini, masih ada waktu untuk menerapkan kembali moratorium hukuman mati, dan mengikuti jejak berbagai negara di seluruh dunia untuk menghapuskan hukuman mati karena tren global kini menjauhinya,” katanya.

Para pendukung kedua warga Australia itu berpendapat mereka telah benar-benar bertobat dan memperbaiki diri serta menjadi panutan bagi para narapidana lainnya. Di balik jeruji besi, Chan telah menjadi seorang pendeta Kristen dan Sukumaran adalah seorang seniman berbakat.

Para pejabat di Jakarta mengatakan bahwa setiap narapidana asing yang menghadapi hukuman mati oleh regu tembak telah kehabisan upaya hukum.

Presiden Joko Widodo telah memperingatkan bahwa Indonesia menghadapi “darurat narkoba” dan telah berjanji akan mengambil sikap keras terhadap para terpidana.

XS
SM
MD
LG