Tautan-tautan Akses

Komnas HAM Temukan Manipulasi Jumlah Penduduk di Sejumlah Provinsi


Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat mengumumkan nama-nama partai peserta Pemilu 2014, Januari 2014 (Foto: dok).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat mengumumkan nama-nama partai peserta Pemilu 2014, Januari 2014 (Foto: dok).

Komnas HAM meminta Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan Umum memperbaiki Daftar Pemilih Tetap untuk pemilihan presiden mendatang.

Koordinator Tim Pemantau Pemilu Komnas HAM, Natalius Pigai, Kamis (17/4) mengatakan telah terjadi penggelembungan atau manipulasi jumlah penduduk di sejumlah provinsi di Indonesia seperti Papua, Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi.

Dia mencontohkan sensus penduduk di Provinsi Papua pada tahun 2010 berjumlah 2,8 juta orang dan pada tahun 2013 mencapai 4,2 juta orang. Jumlah ini lanjutnya sangat tidak mungkin terjadi dalam waktu tiga tahun, sedangkan rata-rata pertumbuhan penduduk hanya dua persen ke bawah.

Selain terjadi ketika pemilu, penggelembungan jumlah penduduk kata Pigai juga dilakukan ketika pemekaran daerah.

Sedangkan Kabupaten-kabupaten yang bukan pemekaran tambah Pigai memanipulasi jumlah penduduk karena ingin mendapatkan peningkatan dana alokasi umum .

Penggelembungan jumlah penduduk menurut Pigai dilakukan oleh kepala daerah. Dia juga menyayangkan Kementerian Dalam Negeri yang tidak melakukan pengecekan jumlah penduduk yang disodorkan oleh kepala daerah. Komnas HAM telah memantau 22 provinsi di Indonesia sejak 10 Maret hingga 12 April 2014.

"Bagi mereka untuk kepentingan parpol politiknya jadi distribusi suara misalnya jumlah penduduk riilnya sekitar 50 juta, kemudian jumlah penduduk yang dimanipulasi 100 jadi berarti kan 50 persen suara masih tersisa bsa dicoblos hasil kerjasama atau kongkalikong antara pejabat daerah, KPUD, KPPSD, itu sistemik itu," kata Natalius Pigai.

Natalius Pigai menambahkan kasus penggelembungan jumlah penduduk yang terjadi di sejumlah daerah itu harus segera diperbaiki agar pemilu presiden nantinya akan berlangsung dengan baik.

Menurut Pigai, Kementerian Dalam Negeri harus melakukan verifikasi data kependudukan ulang karena jika tidak maka akan sangat berbahaya bagi demokrasi. Hak pemilih atau hak suara masyarakat akan tercederai dengan adanya manipulasi penggelembungan suara.

Komisi Pemilihan Umum pun harus memperbaiki Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan presiden. "Saya kira kalau itu tidak dilakukan itu sebuah kejahatan dan pelanggaran sistemik di Indonesia. Oleh karena itu kami meminta tidak ada alasan lagi untuk tidak perbaikan kembali data kependudukan oleh Kemendagri. Dan juga perbaikan DPT secara keseluruhan," jelas Natalius Pigai.

Komisioner KPU Juri Ardiantoro mengatakan lembaganya terus memperbaiki proses pemilu. Dia juga mengakui penggelembungan suara dan model-model kecurangan lain mungkin saja terjadi tetapi Juri tidak yakin bahwa kecurangan tersebut tidak bisa diawasi.

"Saya tidak yakin bahwa kecurangan tidak terkontrol atau tidak terawasi karena prosedur pengawasan maupun penelusuran kalau terjadi kecurangan itu ada.Menurut saya sulit sekali orang melakukan kecurangan model itu," kata Juri Ardiantoro.

Recommended

XS
SM
MD
LG