Tautan-tautan Akses

MA akan Pelajari Rekomendasi Sanksi Skorsing Hakim Sarpin


Hakim Sarpin Rizaldi usai menunda sidang praperadilan calon Kapolri Komjen Budi Gunawan di PN Jakarta Selatan, 2 Februari 2015. (Foto: dok - VOA/Fathiyah Wardah)
Hakim Sarpin Rizaldi usai menunda sidang praperadilan calon Kapolri Komjen Budi Gunawan di PN Jakarta Selatan, 2 Februari 2015. (Foto: dok - VOA/Fathiyah Wardah)

Juru Bicara Mahkamah Agung mengatakan dokumen resmi Komisi Yudisial soal sanksi skorsing Hakim Sarpin Rizaldi akan menjadi dasar pertimbangan MA untuk menyetujui atau menolak pemberian sanksi.

Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi skorsing kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Sarpin dihukum tidak boleh menangani perkara selama enam bulan.

Sarpin dinilai terbukti melakukan sejumlah pelanggaran saat memimpin sidang praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan dan merespon kritik pasca putusan.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi, Kamis mengatakan hingga saat ini lembaganya tersebut belum menerima hasil putusan KY. Menurutnya dokumen resmi KY akan menjadi dasar pertimbangan MA untuk menyetujui atau menolak pemberian sanksi.

Meski demikian, Suhadi menilai pertimbangan Komisi Yudisial yang menyebut hakim Sarpin salah mengutip kesaksian guru besar Universitas Parahyangan Arief Sidharta dalam ammar putusan dan keliru mencantumkan identitas Arief dengan menyebut sebagai ahli hukum pidana yang semestinya ahli filasafat hukum itu menurut Suhadi sudah masuk ranah yuridis yang bukan kewenangan komisi Yudisial.

Sanksi Skorsing Hakim Sarpin di Tangan MA
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:39 0:00

Sementara terkait Sarpin yang disebut KY menerima jasa kuasa hukum secara gratis dari pengacara ketika melaporkan dua komisioner KY menurut Suhadi itu tidak melanggar kode etik.

"Masalah putusan, masalah pemeriksaan adalah kewenangan dari pengadilan yang lebih tinggi untuk menilai putusan itu. Sedangkan alasan lain yang dikatakan Sarpin menerima bantuan hukum gratis, itu bukan gratifikasi . Gratifikasi pemberian karena ada jabatannya tetapi ini haknya dia sebagai warga negara, kan dihujat oleh banyak orang sehingga dia ingin melaporkan kepada polisi dan sebagainya, disitulah ia membutukan kuasa dan membutuhkan jasa," jelas Suhadi.

Suhadi mengatakan, apabila dokumen berisi rekomendasi tersebut telah sampai ke Ketua MA, maka para pimpinan MA akan mengadakan rapat pimpinan untuk mengkaji rekomendasi yang diberikan KY. MA diberikan waktu selama 60 hari untuk membuat putusan.

Suhadi mengatakan, menurut undang-undang, jika setelah 60 hari MA belum juga memberikan putusan, maka rekomendasi KY tersebut dapat berlaku dengan sendirinya.

Anggota Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh menilai lembaganya menilai hakim Sarpin tidak teliti dan tidak profesional dalam menyusun pertimbangan putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan terhadap KPK.

Hakim menurutnya harus profesional dalam menjalankan profesinya.

"Dia (Sarpin) mengutip ahli yang menjadi dasar dari putusan itu tetapi tidak tepat, ahlinya sendiri keberatan(tidak begitu yang saya sampaikan) Nah tentu itu bias di putusannya. Selanjutnya kode etik jelas-jelas dikatakan hakim tidak menerima jasa bantuan hukum secara gratis," kata Imam Anshori Saleh.

Menurut Imam, setelah mengeluarkan putusannya, hakim Sarpin juga memberikan respon yang berlebihan di depan publik. Sarpin tambahnya juga menentang ketika Komisi Yudisial hendak memeriksanya.

Koordinator Bidang Hukum Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho mengungkapkan sanksi yang tepat untuk Sarpin adalah dicabut statusnya sebagai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Walaupun demikian dia berharap Sanksi yang telah dijatuhkan KY kepada Sarpin Rizaldi itu dapat menjadi pelajaran bagi hakim lain agar berhati-hati membuat putusan praperadilan.

Recommended

XS
SM
MD
LG