Tautan-tautan Akses

Pemerintah Diminta Tuntaskan Akar Konflik Kasus Lumajang


Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memberi keterangan kepada pers. (Foto: Dok)
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memberi keterangan kepada pers. (Foto: Dok)

Walhi mendesak pemerintah agar akar konflik yang menewaskan petani, penolak tambang pasir di Lumajang diselesaikan agar kejadian serupa tidak terulang.

Aksi menolak aktivitas tambang pasir ilegal di Pantai Watu Pecak, Lumajang berujung maut. Salim, petani di Desa Sewok Awar-awar dianiaya sekelompok orang hingga tewas Sabtu (26/9). Seorang lainnya Tosan mengalami luka parah sehingga mendapat perawatan intensif di rumah sakit.

Salim alias Kancil ketika itu sedang menggendong cucunya ketika didatangi gerombolan orang yang kemudian menganiayanya. Pria 52 tahun itu diikat, dipukuli lalu dibawa ke balai desa untuk penganiayaan yang lebih keji.

Manajer Kebijakan dan Pembelaan Hukum Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Muhnur Satyahaprabu kepada VOA, Jumat mengatakan Salim dan sejumlah masyarakat menolak keberadaan tambang pasir itu karena telah merusak lingkungan dan pertanian masyarakat hancur.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 23 tersangka. Salah satunya adalah Kepala Desa Selok Awar-awar, Kabupaten Lumajang, Haryono. Polisi menyatakan Haryono adalah pengelola pertambangan pasir tanpa izin di wilayah itu.

Muhnur beharap penegakan hukum tidak hanya berhenti sampai kepada kepala desa saja tetapi juga mengungkap dalang utama di balik tindakan kekerasan itu. Lebih lanjut dia mengatakan proses penegakan hukum juga harus menyasar kepada obral izin yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten Lumajang karena konflik terjadi setelah ada penambang berizin dan liar.

"Pasir-pasir berupa gundukan kayak bukit-bukit sebagai penahan abrasi dan angin. Nah, itu dikeruk habis nah abrasi sudah mulai naik dan itu tanaman-tanaman pertanian warga sudah mulai terancam," ujarnya.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Suharsono menegaskan bahwa polisi sangat serius mengusut kasus kematian Salim Kancil. Saat ini lanjutnya lembaganya sedang menunggu hasil investigasi dari divisi Profesi dan pengamanan (Propam) Polri atas kasus ini.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, tambahnya, telah memerintahkan kepala Propam mengusut dugaan kelalaian Kepolisian Resor Lumajang, Jawa Timur dalam memberikan perlindungan kepada petani penolak penambangan pasir di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang.

Pada 11 September lalu, para petani penolak tambang pasir itu telah melaporkan kepada polisi perihal adanya ancaman pembunuhan dan meminta perlindungan tetapi polisi tidak melakukan apapun sampai peristiwa itu terjadi.

"Kita sudah membentuk tim, sudah turun di Lumajang. Jadi ingin melihat apakah sesuai prosedur atau tidak dalam penerimaan laporan itu," ujarnya.

Kasus seperti ini bukan baru ini terjadi. Pada awal tahun 2015, Petani di Jambi juga tewas karena mempertahankan hak tanahnya di atas perusahaan tanaman industri. Dia tewas akibat dipukul kepalanya hingga pecah oleh petugas keamanan perusahaan itu ketika hendak pergi ke sawah. Kasus serupa juga terjadi di Sulawesi Tengah.

Hal tersebut terjadi menurut Muhnur dari Walhi karena mudahnya izin diberikan, lemahnya penegakan hukum dan adanya pembagian ruang yang tidak adil dimanarakyat selalu dikorbankan untuk industri.

Jika akar masalahnya tidak diselesaikan maka tambahnya hal serupa akan terus berulang.

Dalam kasus ini, tambah Muhnur, ada pergeseran pelaku. Sebelumnya koorporasi kerap menggunakan polisi dan TNI dalam menjaga perusahaannya tetapi kini telah berbeda.

"Kekuatan bisnis menggunakan masyarakat sipil sebagai tameng dia, melindungi bisnis-bisnis dia," ujarnya.

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Siti Noor Laila mengatakan setelah mempelajari pengaduan sejumlah lembaga yang mengadvokasi kasus ini seperti Walhi, Jaringan Advokasi Tambang, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, lembaganya memastikan bahwa telah terjadi pelanggaran HAM dalam kasus ini.

Menurutnya ada pelanggaran hak hidup yaitu satu korban meninggal. Komnas HAM juga mencatat terjadinya pelanggaran hak atas rasa aman yakni satu korban, Tosan, mengalami kondisi kritis akibat penganiayaan serta 12 saksi dan warga korban penolakan tambang pasir yang hidupnya merasa terancam. Selain itu, juga ada pelanggaran hak warga atas hidup yang sehat, ujar Laila.

Sementara itu Walhi telah meminta perlindungan 12 orang yang menjadi saksi dan juga keluarganya kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. [hd]

Recommended

XS
SM
MD
LG