Tautan-tautan Akses

Presiden SBY akan Keluarkan Perppu Terkait UU Pilkada


Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (Foto: dok).
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (Foto: dok).

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait dengan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, dan akan mengajukannya ke DPR.

Setelah mendapat kritik dan protes dari sebagian besar masyarakat atas disahkannya Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) dalam Paripurna DPR RI, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berencana akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait dengan UU Pilkada.

Presiden di Jakarta menjelaskan Perppu itu nantinya akan diajukan ke DPR RI, setelah sebelumnya ia akan menanda tangani UU Pilkada hasil pengesahan Paripurna DPR RI.

"Saya sedang mempersiapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. yang intinya perppu ini saya ajukan ke dpr setelah katakanlah hari ini atau esok saya menerima draft hasil sidang paripurna dpr ri yang lalu, maka aturan mainnya itu harus saya tanda tangani," jelas Presiden Yudhoyono.

Presiden menjelaskan, inti utama dari Perppu itu adalah sistim pilkada langsung dengan perbaikan, sebagaimana keinginan dari masyarakat. "...saya mendengar suara kehendak rakyat, adanya penolakan rakyat terhadap berubah pilkada oleh DPRD, maka kandungan utama dari Perppu ini adalah sistim pilkada langsung dengan perbaikan," lanjutnya.

Peneliti senior Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES), Rahadi T Wiratama mengatakan, dikeluarkannya Perppu Pilkada ini akan semakin membuat dinamika politik di Indonesia kedepannya semakin menghangat.

"Suara di kubu merah putih menyatakan bahwa mereka akan mengambil sikap tegas yaitu menolak Perppu yang akan diterbitkan oleh Presiden. Sehingga proses tarik menarik antara pro dan anti pilkada langsung ini akan menjadi isu politik yang hangat selama dan pasca transisi ini. Nah saya kira dinamika ini bukan cuma ada di tingkat elit tetapi juga di masyarakat bawah," kata Rahadi T Wiratama.

Rahadi memprediksi pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla kedepannya akan mengalami berbagai batu sandungan politik dari Koalisi Merah Putih (KMP).

"Indikasinya terlihat dari sebelumnya dilantiknya Jokowi saja sudah besar batu sandungan politiknya. Seperti, dia tidak bisa mencalonkan kadernya untuk duduk sebagai ketua DPR karena terhadang oleh Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau disebut juga (MD3)," jelas Rahadi.

"Belum lagi kalau UU Pilkada ini berlaku efektif sebulan setelah disahkan. Karena mayoritas KMP juga ada di DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Besar kemungkinan eksekutif di tingkat lokal akan dikuasai oleh KMP. Akibat besarnya adalah, seluruh kebijakan dan program Jokowi terhambat efektifitasnya," lanjutnya.

Untuk memuluskan jalannya pemerintahan Jokowi, Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Sebastian Salang berpendapat, kubu Jokowi-JK harus bekerja ekstra keras dalam melakukan lobi politik terhadap partai-partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih.

"Kalau tidak ada upaya dari kelompok Jokowi-JK maka bisa saja peta hari inikan berlangsung selama lima tahun kedepan, tapi, hal ini akan berubah jika dalam waktu dekat ini ada upaya luar biasa yang dilakukan kelompok Jokowi-JK ini untuk menarik satu atau dua partai dari Koalisi Merah Putih untuk bergabung. Jadi kelompok Jokowi-JK harus lebih lentur dan mesti punya kemampuan lobi dan komunikasi politik yang baik," jelas Sebastian Salang.

Pengesahan RUU Pilkada menjadi undang-undang oleh DPR memunculkan gelombang protes dari masyarakat. Beberapa kelompok masyarakat juga ada yang berencana mengajukan gugatan UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi.

Recommended

XS
SM
MD
LG