Tautan-tautan Akses

Presiden Tolak Tawaran Pertukaran Napi dari Australia


Presiden Joko Widodo bersama Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan Duta Besar RI untuk Brazil, Toto Riyanto, di Istana Negara, Jakarta (24/2). (VOA/Iris Gera)
Presiden Joko Widodo bersama Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan Duta Besar RI untuk Brazil, Toto Riyanto, di Istana Negara, Jakarta (24/2). (VOA/Iris Gera)

Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah Indonesia tetap menjaga hubungan baik dengan Australia, namun dengan batasan-batasan yang harus dihormati satu sama lain.

Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengatakan tidak akan melakukan pertukaran tahanan sebagaimana yang ditawarkan pemerintah Australia, untuk menyelamatkan dua warganya yang akan mendapat hukuman mati karena kasus narkoba di Indonesia.

Berbicara di Bandar Udara Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat (6/3), Presiden Jokowi mengatakan, pemerintah Indonesia tetap menjaga hubungan baik dengan Australia, namun dengan batasan-batasan yang harus dihormati satu sama lain.

"Ini wilayah yang lain ya. Masalah hubungan yang baik sebagai sahabat yang baik dan sebagai tetangga yang baik tetap sama. Tetapi (kalau soal) hukuman mati, ya itu kedaulatan hukum kita," ujarnya sebelum melakukan kunjungan kerja ke Jawa Timur.

Presiden mengatakan tidak mempermasalahkan reaksi keras yang disampaikan pemerintah Australia terkait rencana eksekusi hukuman mati kepada dua warga mereka.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan telah menyampaikan jawaban melalui telepon kepada Menteri Luar Negeri Australia Julia Bishop mengenai penolakan Indonesia atas gagasan pertukaran tahanan antara dua terpidana mati warga Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, dengan tiga warga Indonesia yang sedang ditahan di Australia. Ketiga warga itu itu adalah Kristito Mandagi, Saud Siregar dan Ismunandar.​

Jaksa Agung H.M. Prasetyo mengatakan bahwa pelaksanaan hukuman mati terus berjalan kendati ada penolakan dari pemerintah Australia dan beberapa negara lain. Prasetyo berharap dunia internasional menghormati kedaulatan hukum Indonesia.

"Kita jalan terus. Tidak ada yang menghambat. Sama sekali bukan karena itu (protes dari beberapa negara). Itu wajar. Negara yang membela kepentingan warganya itu wajar. Tapi masing-masing punya kedaulatan hukum. Kita menghargai kedaulatan mereka, tentunya diharapkan menghargai kedaulatan hukum kita," ujarnya.

Pengamat intelijen Wawan H. Purwanto mengatakan, pertukaran narapidana yang ditawarkan Australia tidak semudah itu dapat dilakukan karena belum ada landasan hukum yang bisa dijadikan dasar.

"Dan ini sebuah keputusan politik yang tentu saja melibatkan banyak pihak termasuk DPR," ujarnya.

Pemerintah Indonesia siap melaksanakan eksekusi mati terpidana mati tahap dua. Sebelumnya enam terpidana sudah menjalani eksekusi hukuman mati pada 18 Januari 2015 dini hari. Berikut ini daftar 10 terpidana mati‎ kasus narkoba yang telah ditolak grasinya dan direncanakan untuk dieksekusi:

1. Andrew Chan (Australia)

2. Myuran Sukumaran alias Mark (Australia)

‎3. Rodrigo Gularte (Brazil)

4. Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina)

‎5. Zainal Abidin (Indonesia)

6. Raheem Agbaje Salami (Spanyol)

7. Serge Areski Atlaoui (Perancis)

8. Martin Anderson alias Belo (Ghana)

9. Silvester Obiekwe Nwolise (Nigeria)

‎10. Okwudili Oyatanze (Nigeria)

Mary Jane Fiesta Veloso saat ini masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan, Yogyakarta. Pemindahan dan eksekusi terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso masih belum jelas sebab, proses hukumnya masih belum selesai.

Warga Filipina itu masih menunggu keputusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung. Meskipun grasinya ditolak presiden, tetapi karena ada pengajuan Peninjauan Kembali, Kejaksaan memberikan hak-hak hukum terpidana mati itu. Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta masih menunggu keputusan Peninjauan Kembali itu.

Recommended

XS
SM
MD
LG